Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Bening Lobster, Polres Cilegon Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp7,5 Miliar


Cilegon – Komitmen Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan memberantas praktik penyelundupan kembali dibuktikan Polres Cilegon Polda Banten. Melalui sinergi bersama Subdenpom III/4-2 Merak, jajaran Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap tindak pidana perikanan dengan menggagalkan penyelundupan 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diperkirakan dapat menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp7,5 miliar.


Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam kegiatan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perikanan yang digelar di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon, Rabu (22/7/2026), dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya mewakili Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, SDKP Pandeglang, serta pejabat utama Polres Cilegon.


Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi melalui joint investigation yang dilakukan Satreskrim Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak.


"Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi sumber daya kelautan Indonesia dari praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan negara dan mengancam kelestarian ekosistem laut," ungkapnya.


Kasus tersebut bermula pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saat tim gabungan melakukan penyelidikan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak. Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna silver metalik bernomor polisi B-1179-VMX.


Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas menemukan puluhan ribu Benih Bening Lobster yang dikemas di dalam box styrofoam. Dari hasil pemeriksaan diketahui benih lobster tersebut akan dikirim menuju Palembang, Sumatera, untuk diperjualbelikan secara ilegal.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial M, warga Kota Tangerang, dan AR, warga Kabupaten Lampung Barat.


Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 10 box styrofoam berisi 50.000 ekor Benih Bening Lobster, satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011, satu lembar STNK kendaraan, uang tunai sebesar Rp1.289.000, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga sengaja mengangkut Benih Bening Lobster menggunakan kendaraan pribadi untuk dibawa ke Pulau Sumatera dengan tujuan memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal komoditas bernilai tinggi tersebut.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta perubahan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.


Dari data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, nilai potensi kerugian negara akibat penyelundupan 50.000 ekor Benih Bening Lobster tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 miliar.


Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Cilegon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon.


Pengungkapan kasus ini menjadi wujud keseriusan Polres Cilegon bersama seluruh stakeholder dalam menjaga kekayaan sumber daya laut Indonesia dari praktik eksploitasi dan perdagangan ilegal, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan yang mencoba memanfaatkan jalur penyeberangan Merak sebagai jalur penyelundupan komoditas perikanan yang dilindungi.

Lebih baru Lebih lama