SERANG | ASATUNEWS - Meningkatnya aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kecamatan Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan.(10/6/2026).
Aktivis lingkungan dan kesehatan masyarakat Hj. Titin Kholaiyah mendesak pemerintah daerah serta perusahaan tambang untuk segera memperketat pengendalian debu dan emisi guna melindungi kesehatan masyarakat.
Menurut Titin, penggunaan jumbo bag pada material tertentu serta kewajiban menutup seluruh muatan truk menggunakan terpal berstandar harus menjadi aturan yang diterapkan secara ketat di seluruh kawasan pertambangan.
"Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban dari aktivitas ekonomi yang seharusnya membawa manfaat. Perlindungan kesehatan warga harus menjadi prioritas utama," ujar Titin, Sabtu (10/6/2026).
Wakil Ketua Umum PB Al-Khairiyah itu menilai aktivitas penambangan yang disertai tingginya lalu lintas kendaraan pengangkut material telah meningkatkan risiko pencemaran udara di kawasan industri Serang Barat.
Ia mengingatkan bahwa debu yang berasal dari proses pengerukan, penghancuran batu, hingga distribusi material berpotensi menghasilkan partikel berbahaya seperti PM10 dan PM2.5 yang dapat masuk ke saluran pernapasan manusia.
"Dalam jangka panjang kondisi ini dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, mulai dari ISPA hingga penyakit paru-paru kronis," katanya.
Selain partikel debu, aktivitas alat berat dan kendaraan operasional juga menghasilkan emisi gas pencemar seperti karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO₂), dan sulfur dioksida (SO₂) yang dapat berdampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Titin menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengendalian pencemaran dan perlindungan masyarakat dari dampak aktivitas industri.
Sebagai langkah konkret, Titin mengajukan lima rekomendasi kepada pemerintah daerah dan perusahaan tambang.
Pertama, melakukan penyiraman jalan tambang dan jalan umum secara berkala guna menekan penyebaran debu.
Kedua, mewajibkan penggunaan jumbo bag berstandar pada material tertentu seperti abu batu dan sirdam mulai dari area penyimpanan hingga proses distribusi.
Ketiga, seluruh kendaraan pengangkut material harus menggunakan terpal penutup yang memenuhi standar keselamatan sehingga tidak terjadi tumpahan material maupun debu yang beterbangan selama perjalanan.
Keempat, perusahaan didorong melakukan penghijauan melalui penanaman vegetasi penyerap debu di sekitar kawasan operasional yang berbatasan langsung dengan permukiman warga.
Kelima, perusahaan diminta menyediakan masker gratis bagi masyarakat sebagai langkah perlindungan kesehatan sekaligus bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Meski demikian, Titin menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun keberadaan industri tambang di Kabupaten Serang. Menurutnya, sektor tersebut tetap memiliki kontribusi penting terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja.
"Kami mendukung investasi dan pembangunan industri. Namun pertumbuhan ekonomi harus berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Jangan sampai warga hanya menerima dampaknya tanpa mendapatkan perlindungan yang memadai," tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat
segera mengambil langkah regulatif yang lebih tegas agar aktivitas pertambangan di Bojonegara dan Puloampel tetap berjalan produktif tanpa mengabaikan hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.[R.Hidayat/Red*]