CILEGON | ASATUNEWS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola senjata api non-organik TNI/Polri secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut diperkuat melalui kegiatan pemeriksaan dan pengecekan senjata api yang dilakukan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Banten di Lapas Kelas IIA Cilegon, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan dan pengendalian terhadap kepemilikan serta penggunaan senjata api non-organik TNI/Polri yang digunakan oleh Lapas Kelas IIA Cilegon dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah hukum Polda Banten.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah Direktur Intelijen Keamanan Polda Banten dengan fokus pada aspek administrasi, legalitas kepemilikan, kondisi fisik senjata, hingga kesesuaian jumlah amunisi yang dimiliki.
Selain itu, tim pemeriksa juga melakukan evaluasi terhadap sistem penyimpanan, pengamanan, serta mekanisme pengawasan senjata api guna memastikan seluruh perlengkapan pengamanan tersebut berada dalam kontrol yang ketat dan tidak berpotensi disalahgunakan.
Direktorat Intelijen Keamanan Polda Banten menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh senjata api non-organik yang digunakan petugas pemasyarakatan memenuhi standar keamanan dan prosedur operasional yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIA Cilegon menunjukkan keseriusannya dalam menerapkan tata kelola senjata api yang tertib administrasi, transparan, dan sesuai regulasi. Pengelolaan yang baik dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung tugas pengamanan warga binaan serta menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan pengecekan ini juga mencerminkan sinergi antara Polda Banten dan jajaran pemasyarakatan dalam memperkuat sistem pengawasan keamanan serta mencegah potensi penyalahgunaan senjata api.
Polda Banten memastikan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan senjata api non-organik akan terus dilakukan secara berkala guna menjamin seluruh prosedur berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Banten.[R.Hidayat/Red*]