HMI Desak Pemkot Cilegon Tindak Tegas Dugaan Peredaran Miras Berkedok Tempat Olahraga Biliar

CILEGON | ASATUNEWS -  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Cilegon mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan peredaran minuman keras (miras) di sejumlah tempat olahraga biliar yang berada di wilayah Kecamatan Jombang.[8/6/2026]

Sorotan tersebut mengarah pada beberapa lokasi di Kelurahan Masigit dan Kelurahan Sukmajaya yang diduga tidak hanya menjalankan aktivitas olahraga, tetapi juga menjadi tempat penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Kota Cilegon, Madrais, menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menurutnya, keberadaan miras di lingkungan yang mengatasnamakan sarana olahraga dapat memberikan dampak negatif terhadap pembinaan generasi muda serta mencederai semangat pembangunan karakter pemuda di Kota Cilegon.

“Kami sangat menyayangkan apabila ada tempat yang mengklaim sebagai wadah pembinaan olahraga, namun pada saat yang sama diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Madrais.

Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran aturan daerah, tetapi juga menyangkut tanggung jawab bersama dalam menjaga moralitas dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat, khususnya kalangan pemuda.

Karena itu, HMI meminta Pemkot Cilegon melalui instansi terkait untuk segera melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat-tempat yang terbukti melanggar ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, menyatakan pihaknya telah menjadwalkan operasi penertiban terhadap lokasi yang terindikasi menjual maupun mengedarkan minuman keras.

Namun demikian, ia enggan mengungkap waktu pelaksanaan operasi tersebut guna menghindari kebocoran informasi yang dapat menghambat proses penegakan aturan.

“Agenda penertiban sudah ada, tetapi waktunya tidak bisa kami sampaikan agar pelaksanaannya efektif,” kata Furqon.
Ia juga mengakui bahwa selama periode Januari hingga Juni 2026, intensitas razia miras belum maksimal karena Satpol PP tengah fokus menangani penertiban bangunan liar di sejumlah wilayah Kota Cilegon.

Meski begitu, Satpol PP memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Sanksi yang diberikan akan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran hingga penyegelan tempat usaha apabila pemilik tetap membandel.

Polemik ini menambah daftar pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Cilegon dalam memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga citra Kota Cilegon sebagai daerah yang menjunjung tinggi penegakan peraturan daerah dan pembinaan generasi muda.[R.Hidayat/Red*]
Lebih baru Lebih lama