Polres Cilegon Musnahkan 398 Gram Sabu, 356 Ekstasi dan Tembakau Sintetis

CILEGON | ASATUNEWS — Polres Cilegon memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan satu perkara yang ditangani Satuan Reserse Narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 398,48 gram sabu, 356 butir ekstasi, serta 28,90 gram tembakau sintetis.

Pemusnahan berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon, Selasa (15/9/2026). Kegiatan tersebut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Serang, Kejaksaan Negeri Cilegon, BNN Kota Cilegon, serta unsur terkait lainnya.

Wakapolres Cilegon Kompol Mochamad Ridzky Salatun, S.I.K., mengatakan pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus langkah untuk memastikan narkotika yang telah disita tidak kembali disalahgunakan.

“Polres Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Ridzky.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, insan media hingga seluruh lapisan masyarakat.

“Dukungan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, insan media, serta seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama memerangi narkotika,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari satu perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Cilegon.

Rinciannya, sabu dengan berat netto sekitar 398,48 gram, 356 butir ekstasi dengan berat netto sekitar 135,34 gram, serta tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 28,90 gram.

Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan dalam proses penyidikan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali. Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak-pihak terkait.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika, sekaligus memastikan barang bukti yang telah diamankan tidak kembali masuk ke dalam peredaran.

Pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran masyarakat melalui pencegahan, edukasi, kepedulian serta keberanian melaporkan dugaan peredaran narkotika menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika dan melindungi generasi muda.***
Lebih baru Lebih lama