SERANG | ASATUNEWS - Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Desa Waringin, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menjadi sorotan setelah seorang warga berinisial M.A. mengaku mengalami kerugian akibat transaksi yang diduga bermasalah.(13/6/2026)
Peristiwa tersebut bermula pada November 2025, ketika M.A. ditawari sebidang tanah seluas sekitar 2.000 meter persegi oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Unah, melalui perantara atau mediator. Tanah yang ditawarkan disebut berada di wilayah Desa Waringin dan dijual dengan nilai sekitar Rp75 juta.
Sebelum transaksi dilakukan, korban bersama pihak penjual sempat melakukan peninjauan lokasi. Saat itu, korban mengaku telah menanyakan legalitas tanah yang ditawarkan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima korban, dokumen yang diperlihatkan hanya berupa SPPT dan bukti pembayaran pajak.
Karena merasa yakin, korban kemudian memberikan uang muka (DP) sebesar Rp50 juta. Namun, seiring berjalannya waktu, korban mengaku mengetahui bahwa tanah yang ditawarkan tersebut diduga bukan milik pihak yang menjualnya.
Merasa dirugikan, M.A. kemudian meminta bantuan saudaranya, Welly, yang juga diketahui merupakan Ketua GWI DPC Kota Cilegon, untuk membantu mencari kejelasan terkait status tanah tersebut.
Menurut Welly, pihaknya telah melakukan penelusuran dan menggelar sejumlah pertemuan dengan pihak-pihak yang terlibat guna mencari solusi atas persoalan tersebut. Dalam proses musyawarah yang berlangsung, muncul tawaran penyelesaian dengan penggantian objek tanah lain berupa lahan persawahan yang berada di wilayah yang sama.
"Hasil musyawarah saat itu mengarah pada kesepakatan bahwa persoalan dapat diselesaikan apabila dilakukan penebusan lahan senilai Rp40 juta. Kami berupaya mencari jalan tengah agar masalah ini tidak semakin melebar," ujar Welly.
Namun, menurutnya, ketika dana yang dimaksud telah disiapkan, muncul informasi bahwa lahan yang sebelumnya dijadikan solusi penyelesaian telah beralih status melalui proses Akta Jual Beli (AJB) kepada pihak lain.
Kondisi tersebut membuat pihak korban kembali mempertanyakan komitmen penyelesaian yang sebelumnya telah dibahas dalam musyawarah.
Welly mengaku kecewa karena kesepakatan yang telah dibangun bersama sejumlah pihak tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi agar persoalan tersebut menjadi terang.
Sementara itu, korban M.A. disebut mulai mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan kerugian yang dialaminya.
Menurut keluarga korban, seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses transaksi tersebut berpotensi dimintai keterangan apabila perkara ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan dugaan yang disampaikan oleh korban maupun keluarganya.
Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.[R.Hidayat/Red*]