KAB SERANG | ASATUNEWS - Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PAN, Desi Ferawati, angkat bicara terkait polemik tidak diberikannya izin penggunaan Aula Kecamatan Bojonegara yang rencananya akan digunakan masyarakat untuk menggelar musyawarah membahas Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 567.(5/6/2026).
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel, Desi mengaku baru mengetahui persoalan tersebut melalui pemberitaan media.
Ia pun mengapresiasi peran media yang dinilainya menjadi sarana penting dalam menyampaikan informasi kepada publik maupun para pemangku kebijakan.
“Berita ini baru saya dengar.
Terima kasih kepada media yang telah menyampaikan informasi. Media memiliki peran penting sebagai jembatan informasi bagi masyarakat dan para wakil rakyat,” ujar Desi Ferawati melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/6/2026).
Menurut Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang itu, setiap kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk kepentingan bersama pada prinsipnya patut mendapat dukungan.
Termasuk rencana musyawarah warga untuk membahas Pergub 567 yang hingga kini masih menjadi perhatian dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Meski demikian, Desi menilai perlu ada penelusuran menyeluruh terkait prosedur peminjaman aula tersebut sebelum menyimpulkan adanya penolakan.
Ia mempertanyakan apakah pihak masyarakat telah melakukan koordinasi dan mengajukan surat permohonan resmi kepada pihak kecamatan.
“Kalau memang sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat resmi tetapi tetap tidak diizinkan, tentu harus diketahui apa alasannya. Bisa saja pada waktu yang sama aula sedang digunakan untuk kegiatan lain,” katanya.
Desi juga mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat memperkeruh situasi. Menurutnya, semua pihak sebaiknya mengedepankan komunikasi dan musyawarah untuk mencari solusi terbaik.
Terkait dugaan penolakan izin oleh Camat Bojonegara, Desi menilai kemungkinan besar terjadi miskomunikasi atau kesalahpahaman.
Namun apabila benar terdapat penolakan tanpa alasan yang jelas, maka hal tersebut perlu mendapatkan perhatian serius.
“Fasilitas publik pada dasarnya milik masyarakat dan harus dapat dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku. Jika memang ada penolakan, harus ada kejelasan mengenai alasannya,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Desi memastikan akan mengawal persoalan tersebut dan segera berkoordinasi langsung dengan Camat Bojonegara guna memperoleh penjelasan resmi serta mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat.
“Saya akan menelusuri duduk persoalannya secara utuh dan segera berkomunikasi dengan pihak kecamatan.
Yang terpenting adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan ruang bermusyawarah tetap terjamin,” pungkasnya.(DK/Red*)